• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Hak-Hak Pelapor Dan Terlapor

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLEBLOWING SYSTEM)



(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

     a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
     b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
     c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
     d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
     e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
     f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.


(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

     a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
     b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
     c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
     d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
     e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready