• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Penandatanganan Memorandum of Understanding SK Bersama Panjar Biaya Perkara dan Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan Pihak Oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Antara PA dan PN Pasangkayu

Rabu (05/01/2022), Rombongan Pengadilan Agama Pasangkayu yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Pasangkayu YM. Bapak Amar Ma’ruf, S.Ag., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim dan Panitera Muda Hukum mengadakan kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu. 

Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk melakukan koordinasi terkait penyeragaman penentuan radius serta biaya pemanggilan/pemberitahuan pihak oleh jurusita/jurusita pengganti, yang kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dan dilakukan dalam sebuah acara seremonial. Dengan adanya penandangan tanganan SK Bersama ini tidak hanya sekedar mempererat tali silaturrahim sesama pimpinan Pengadilan namun juga diharapkan dapat menunjukan kepada masyarakat luas pada umumnya akan Kekompakkan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sebagai satuan kerja peradilan di bawah naungan lembaga yang sama yaitu Mahkamah Agung RI, yang memiliki satu tujuan yang sama yaitu mewujudkan pelayanan yang prima dan exellent, juga secara khusus dapat menghilangkan kecurigaan masyarakat pencari keadilan mengenai adanya perbedaan biaya panjar perkara antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Dalam sambutannya, YM. Bapak I Ketut Darpawan, S.H., selaku Waka PN pasangkayu menyatakan bahwa kesepakatan penentuan radius oleh PN dan PA yang dituangkan dalam SK bersama sangat urgen dilakukan sekalipun sulit terwujud keseragaman dalam penentuan komponen yang dipungut dalam biaya perkara dan total biaya yg harus dibayarkan oleh pihak pencari keadilan ketika berperkara di PN dan di PA, namun keseragaman biaya panggilan/pemberitahuan per radius dapat disepakati nilainya. Ketua PA YM. Amar Ma'ruf, S.Ag., M.H., menambahkan bahwa sekalipun telah ada SK bersama mengenai penentuan radius dan biaya oanggilan per radius namun tetap saja ada hal-hal yang akan ditentukan secara tersendiri baik oleh PN maupun PA, hal ini disebabkan adanya perbedaan jenis perkara, bahlan untun PA sj dengan jenis oerkara yg berbeda dpt menimbulkan biaya yg berbeda aplg perbedaan kewenangan PN dan PA tentunya terdapat komponen yang berbeda dalam panjar biaya perkara.

Selanjutnya penandatanganan dilakukan secara bersama-sama antara Wakil Ketua PN Pasangkayu  dan Ketua PA Pasangkayu, yang dilaksanakan di ruang sidang utama PN Pasangkayu serta disaksikan oleh seluruh pejabat PN dan PA yang hadir. 

Surat Keputusan Bersama ini merupakan tindak lanjut dari adanya kesepakatan bersama terkait penyeragaman biaya panggilan antara Pengadilan Agama & Pengadilan Negeri Pasangkayu. SKB ini merupakan wujud  sinergitas dan koordinasi dari kedua lembaga peradilan yang ada di Kabupaten Pasangkayu. Selain itu keberadaan SKB ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik (masyarakat pencari keadilan), terutama terkait biaya pemanggilan demi mewujudkan transparansi dan memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu dan sekitarnya. Kemudian sebagai penutup dari rangkaian kegiatan dilakukan foto bersama seluruh pejabat yang hadir.


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready