• Dirgahayu RI 78
  • Dirgahayu MA 78
  • Program Kerja Badilag 2023
  • Banner Hak - Hak Anak
  • Banner Hak - Hak Perempuan
  • Banner MASIGA
  • Banner Assipa V2
  • Banner Buku Tamu Mandiri
  • Banner Inovasi
  • Banner1
  • Banner2
  • Banner3
  • Banner4
  • Banner7
  • Banner8
     PERHATIAN : Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Makassar Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang.

Cegah Maraknya Perceraian, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru Jadi Narasumber Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin Se-Kabupaten Barru

Kamis 17 November 2022, bertempat di Kafe Kopi Taman, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam "Bimbingan Perkawinan (BIMWIN) Bagi Calon Pengantin Angkatan Ke-V Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Barru". Pada rangkaian BIMWIN yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Barru ini, Pengadilan Agama Barru mendapatkan tema materi “Mempersiapkan Generasi Berkualitas”.

Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H., dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam mencapai generasi yang berkualitas, dibutuhkan persiapan yang matang pada berbagai aspek diantaranya persiapan fisik, mental/psikis, ekonomi, dan ilmu. Persiapan fisik ini penting terutama bagi calon ibu yang akan mengandung dan melahirkan. Persiapan mental/psikis penting bagi kedua calon mempelai agar keduanya sudah matang jiwanya untuk nantinya menjadi calon ibu dan ayah. Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Pertimbangan batas usia 19 tahun ini ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

Faktanya selama paruh pertama tahun 2022, jumlah perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Barru mencapai 201 perkara. Jumlah tersebut terus bertambah hingga per hari ini mencapai 379 perkara. Angka ini tentu bukan merupakan jumlah yang sedikit. Adapun faktor ekonomi tidak jarang menjadi penyebab utama perceraian.

Selain itu, selama semester awal tahun 2022 didapatkan data bahwa 64% pasangan yang bercerai telah mempunyai anak. Hal ini tidak bisa dianggap remeh sebab perceraian dapat memberikan dampak psikologi yang sangat besar kepada anak. Perceraian juga rawan dengan peluang tidak terlaksananya peran dan tanggungjawab orangtua yakni perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan pendidikan. Oleh karenanya, Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H., mengingatkan kepada pada para calon pengantin agar mempunyai persiapan yang matang sebelum melangsungkan pernikahan. (choi)

Sumber : Website Resmi PA Barru


Statistik Perkara Banding

  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2023
  • Jumlah Perkara Banding Yang Diterima Pada Tahun 2024

Agenda Kegiatan

Agenda Kegiatan Pimpinan serta Kegiatan Pada PTA Makassar
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Pimpinan, Panitera & Sekretaris

Ketua
Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H.
Wakil Ketua
Drs. H. Pandi, S.H., M.H.
Panitera
Drs. Musbir
Sekretaris
Dr. Abdul Mutalip, S.Ag., S.H., M.H.

© 2022 Pengadilan Tinggi Agama Makassar. All Rights Reserved.

ipv6 ready