PEREMAJAAN DATA NOMOR TELEPON GENGGAM / HP DAN ALAMAT EMAIL PEGAWAI

Ditulis Oleh Muhammad Silmi, S.Kom |

Jakarta - Humas MA: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 746/SEK/KP.01.2/3/2021, tanggal 17 maret 2021 perihal Peremajaan Data Nomor Telepon Genggam / HP dan Alamat Email Pegawai.

Yang ditujukan Kepada Yth;  1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI ; 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia ; 4. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik lampiran surat pada tautan dibawah ini : 

Dokumen